Menuju konten utama

MenpanRB Arahkan Pemda Lakukan Redistribusi

Pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian.

MenpanRB Arahkan Pemda Lakukan Redistribusi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi (kanan). Antara Foto/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah daerah (pemda) di provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan redetribusi pegawai.

"Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara," ungkap Yuddy di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016.

Yuddy menjelaskan penundaan penerimaan CPNS tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Kabinet Kerja 2015-2019, dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016.

Presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian.

"Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)," ujarnya.

Dia menambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.

Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini